Rabu, 22 Ogos 2012

HUKUM MENJUAL DAN MENYEWA ASET WAKAF

 

PENTADBIRAN



Dasar hukum penjualan aset wakaf adalah hadist Abdullah bin Umar di bawah ini:

“Dari Ibnu Umar bahwa Umar bin Khathab mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut seraya  berkata: “ Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut? Maka Beliau berkata:

إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

“ Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya.” Ibnu Umar berkata: Maka Umar menshadaqahkannya (hasilnya), dan wakaf tersebut tidak boleh dijual, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan,  namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma’ruf dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya.”  (HR Bukhari)
Dalam hal ini ada perbedaanpendapat;

Pendapat Pertama: Boleh menjual wakaf dan atau menariknya kembali. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah. Tetapi murid-muridnya mengingkari hal ini, berkata Abu Yusuf: “Seandainya hadist di atas sampai kepada Abu Hanifah, niscaya dia akan mengikutinya dan akan menarik pendapatnya yang membolehkan penjualan aset wakaf.” (Abdullah Bassam, Taisir al-Allam : 2/ 146)

Pendapat Kedua: Tidak boleh menjual wakaf sama sekali, walaupun diganti dengan yang lebih baik atau lebih banyak manfaatnya, selama aset wakaf tersebut tidak terputus manfaatnya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Syafi’i(Nawawi, Majmu’ Syarh al-Muhadzab : 9/245), dan riwayat dari Imam Ahmad.

Dalil Pertama: Hadist Umar di atas.

Dalil Kedua: Jika dibolehkan untuk ditukar dengan yang lain, hal itu akan menimbulkan kerusakan dimana-mana, karena setiap Nadhir wakaf, dengan mudahnya menjual benda wakaf dan menukarnya dengan yang lain, yang menurutnya lebih baik. Jika ini terjadi, maka akan sulit mengontrolnya, maka hal ini dilarang untuk mencegah terjadinya kerusakan tersebut.

Dalil ketiga: Hal ini seperti apa yang difatwakan oleh Imam Malik, ketika  Khalifah Harun Rasyid memintanya izin untuk membongkar Ka’bah dan dikembalikan kepada pondasi yang pernah dibangun Nabi Ibrahim, maka Imam Malik melarangnya dan mengatakan, “Jangan sampai Ka’bah engkau jadikan sebagai permainan para raja.”  Padahal tujuan Khalifah Harun Rasyid adalah kebaikan. (Utsaimin, Syarh Bulughul Maram, hlm : 4/ 54)

Tetapi dalam madzhab Maliki sendiri dibolehkan menjual tanah atau rumah wakaf jika terkena pelebaran masjid, jalan atau kuburan umum, sebagaimana disebutkan dalam buku Hasyiat ad-Dasyuqi: 3/365.

Pendapat Ketiga: Boleh menjual wakaf jika manfaatnya hilang, atau wakaf tidak berfungsi lagi, seperti masjid yang roboh, atau masyakat sekitar masjid tersebut pindah tempat, sehingga tidak ada yang memanfaatkan masjid tersebut . Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain.(Utsaimin, Syarh Bulughul Maram, hlm : 4/ 54, Utsaimin, Syarh al Mumti’: 4/470)

Adapun dalilnya sebagai berikut :

Dalil Pertama: Atsar Umar bin Khattab ketika sampai kepadanya berita bahwa Baitul Maal di Kufah telah rusak, maka beliau memerintahkan Saad bin Abi Waqqas gubernur Kufah untuk memindahkan masjid  yang berada di Tamarin, dan memindahkan Baitul Maal di depan masjid. (Abdullah Bassam, Taudhuh al-Ahkam : 3/ 416)

Peristiwa ini diketahui oleh para sahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang menolaknya, hal  ini menunjukkan adanya kesepakatan mereka.

Dalil Kedua: Bahwa Syariah Islam selalu memperhatikan maslahat dan menghilangkan mafsadah. Jika dengan menjual aset wakaf dan menggantikan dengan lainnya membawa masalahat yang lebih banyak dan mengurangi kerusakan yang ada, maka hal itu dibolehkan karena sesuai dengan ruh Syariah Islam.

Berkata Ibnu Taimiyah, “ Jika kebutuhan mendesak, maka wakaf tersebut wajib diganti dengan yang sama, jika tidak ada kebutuhan mendesak, dibolehkan menggantikannya dengan yang lebih baik, hal itu karena ada maslahat yang hendak dicapai.”

Berkata Ibnu Uqail, “Wakaf itu sifatnya langgeng, jika tidak bisa melanggengkannya secara khusus (karena rusak dan yang lainnya), maka paling tidak kita menjaga maksud (dari wakaf itu sendiri), yaitu pemanfaatan yang terus menerus dengan barang lain, yaitu dengan cara diganti, karena kalau tetap mempertahankan aset wakaf yang sudah tidak berfungsi lagi, justru malah tidak sesuai dengan tujuan (wakaf) itu sendiri.” (Abdullah Bassam, Taisir al-Allam: 2/ 146).

Dalil Ketiga: Meng-qiyaskan kepada hadist yang membolehkan seseorang merubah nadzarnya kepada nadzar yang lebih baik.

“Dari Jabir n bahwa ada seseorang berkata pada waktu penaklukan kota Mekkah: Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar bila Allah menaklukan kota Mekkah kepada baginda, aku akan sholat di Baitul Maqdis. Beliau bersabda, “Sholatlah disini.” Orang tersebut bertanya lagi dan beliau bersabda, “Sholatlah disini.” Orang itu masih bertanya lagi, maka beliau bersabda: “Kalau begitu, terserah engkau.” (HR Ahmad dan Abu Daud, dan dishahihkan oleh Hakim)

Jika nadzar saja bisa diubah dengan yang lebih baik, begitu juga wakaf, boleh dirubah dengan yang lebih baik.

Pendapat ketiga ini lebih kuat, karena sesuai dengan tujuan wakaf itu sendiri yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin. Untuk menghindari adanya penyelewengan, ketika menjual dan menggantikan dengan yang lebih baik, harus di bawah pengawasan pemerintah atau lembaga sosial yang dapat dipercaya.

Adapun menyewakan benda wakaf, sampai sekarang penulis belum menemukan satupun  ulama yang mengharamkan, artinya semua ulama membolehkannya. Hanya saja, sebagian ulama menyaratkan, tidak boleh disewakan dalam jangka waktu yang lama karena bisa berpindah tangan tanpa disadari jika tak ada bukti yang kuat.

Kesimpulan : Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa boleh menjual wakaf dan menggantikannya dengan yang lebih baik, jika hal tersebut maslahatnya lebih besar sesuai dengan tujuan wakaf itu sendiri. Begitu juga boleh menyewakan wakaf dengan tujuan pengembangan wakaf itu sendiri. Hendaknya pewakaf atau nadhir wakaf memilih penyewaan yang menguntungkan untuk pengembangan wakaf dan menghindari penyewaan yang jangkanya lama, kecuali jika keuntungannya bisa diprediksi dan bisa dijaga keutuhan dan keselamatan aset wakaf tersebut. Wallahu A’lam.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan