Sabtu, 17 Mac 2012

TANDA-TANDA MENUJU KEMATIAN

TAZKIRAH

Dari: Sedaka Sejahtera


Adapun riwayat-riwayat ini memperlihatkan kepada kita sesungguhnya Allah SWT tidak pernah berlaku zalim kepada hamba-Nya. Tanda-tanda yang diberikan adalah untuk menjadikan kita umat Islam supaya dapat bertaubat dan bersedia dalam perjalanan menghadap Allah SWT. Walau bagaimanapun, semua tanda-tanda ini akan berlaku kepada orang-orang Islam saja, sedangkan orang-orang kafir iaitu orang yang menyekutukan Allah, nyawa mereka ini akan dicabut tanpa peringatan sesuai dengan kekufuran mereka kepada Allah SWT.
Adapun tanda-tanda ini terbahagi pada beberapa keadaan :

1. Tanda 100 Hari Sebelum Hari Kematian

Ini adalah tanda pertama dari Allah SWT kepada hamba-Nya dan hanya akan disedari oleh mereka- mereka yang dikehendakinya. Walau bagaimanapun semua orang Islam akan mendapat tanda ini, hanya apakah mereka sedar atau tidak saja. Tanda ini akan berlaku lazimnya setelah waktu ‘Asar. Seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki akan mengalami getaran, seakan-akan menggigil.

Contohnya seperti daging sapi yang baru disembelih, dimana jika diperhatikan dengan teliti kita akan mendapati daging tersebut seakan- akan bergetar. Tanda ini rasanya nikmat, dan bagi mereka yang sedar dan berdetak di hatinya bahawa mungkin ini adalah tanda kematian maka getaran ini akan berhenti dan hilang setelah sadar akan kehadiran tanda ini. Bagi mereka yang tidak diberi kesedaran atau mereka yang hanyut dengan kenikmatan tanpa memikirkan soal kematian , tanda ini akan lenyap begitu saja tanpa ada manfaat. Bagi yang sedar dengan kehadiran tanda ini maka ini adalah peluang terbaik untuk memanfaatkan masa yang ada untuk mempersiapkan diri dengan amalan dan urusan yang akan dibawa atau ditinggalkan sesudah mati.

2. Tanda 40 Hari Sebelum Hari Kematian

Tanda ini juga akan terjadi sesudah waktu ‘Asar. Bahagian pusat kita akan berdenyut-denyut. Pada ketika ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pohon yang letaknya di atas ‘Arasy Allah SWT. Maka malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan mulai membuat persediaannya ke atas kita antaranya adalah ia akan mulai mengikuti kita sepanjang waktu. Akan terjadi malaikat maut ini akan memperlihatkan wajahnya sekilas dan jika ini terjadi, mereka yang terpilih ini akan merasakan seakan-akan bingung seketika. Adapun malaikat maut ini wujudnya cuma seorang tetapi kuasanya untuk mencabut nyawa adalah bersamaan dengan jumlah nyawa yang akan dicabutnya.

3. Tanda 7 hari

Adapun tanda ini akan diberikan hanya kepada mereka yang diuji dengan musibah sakit dimana orang sakit yang tidak makan secara tiba- tiba dia berselera untuk makan.

4. Tanda 3 hari

Pada masa ini akan terasa denyutan di bahagian tengah dahi kita yaitu diantara dahi kanan dan kiri. Jika tanda ini dapat diketahui / difahami maka berpuasalah kita setelah itu supaya perut kita tidak mengandungi banyak najis dan ini akan memudahkan urusan orang yang akan memandikan kita nanti. Ketika ini juga mata hitam kita tidak akan bersinar lagi dan bagi orang yang sakit hidungnya akan perlahan-lahan turun, dan ini dapat diketahui jika kita melihatnya dari bahagian sisi. Telinganya akan layu dimana bahagian hujungnya akan beransur-ansur masuk ke dalam. Telapak kakinya yang terlunjur akan perlahan-lahan jatuh ke depan dan sukar ditegakkan.

5. Tanda 1 hari

Akan berlaku sesudah waktu ‘Asar dimana kita akan merasakan satu denyutan di sebelah belakang iaitu di bahagian ubun-ubun dimana ini menandakan kita tidak akan sempat untuk menemui waktu ‘Asar keesokan harinya.

6. Tanda akhir

Akan berlaku keadaan dimana kita akan merasakan satu keadaan dingin di bahagian pusat dan ianya akan turun ke pinggang dan seterusnya akan naik ke bahagian halkum. Ketika ini hendaklah kita terus mengucap kalimah syahadah dan berdiam diri dan menantikan kedatangan malaikat maut untuk menjemput kita kembali kepada Allah SWT yang telah menghidupkan kita dan sekarang akan mematikan pula.

Penutup

Sesungguhnya marilah kita bertakwa dan berdoa kepada Allah SWT semoga kita termasuk di antara orang-orang yang yang dipilih oleh Allah yang akan diberi kesedaran untuk peka terhadap tanda- tanda kematian ini; semoga kita dapat membuat persiapan terakhir dalam usaha memohon keampunan baik dari Allah SWT mahupun dari manusia sendiri, dari segala dosa dan urusan hutang piutang kita. Namun demikian, sesuai dengan sifat Allah SWT Yang Maha Kuasa lagi Pemurah, Maha Pengasih, maka diriwayatkan bahawa tarikh kematian seseorang manusia itu masih dapat diubah dengan amalan doa, baik doa dari kita sendiri maupun doa dari orang lain. Namun hal ini adalah ketentuan Allah SWT semata-mata.

Oleh kerana itu marilah kita bersama-sama berusaha dan berdoa semoga kita diberi hidayah dan petunjuk oleh Allah SWT serta kelapangan waktu dan kesehatan tubuh / badan dan juga fikiran dalam sedaya-upaya kita untuk mencari keredhaan Allah SWT di dunia mahupun akhirat kelak.

Apa yang baik dan benar itu datangnya dari Allah SWT dan apa yang salah itu adalah dari kelemahan manusia itu sendiri.
Wallahu a’lam…

Sebuah hadis Nabi s.a.w yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas r.a, bahawa Rasulullah s.a.w bersabda yang maksudnya

“Bahawa malaikat maut memerhati wajah setiap manusia di muka bumi ini 70 kali dalam sehari. Ketika Izrail datang merenung wajah seseorang, didapati orang itu ada yang sedang gelak ketawa.

Maka berkata Izrail: Alangkah hairannya aku melihat orang ini, sedangkan aku diutus oleh Allah Taala untuk mencabut nyawanya, tetapi dia masih berseronok-seronok bergelak ketawa.”

Manusia tidak akan sedar bahawa dirinya sentiasa diperhati oleh malaikat maut, kecuali orang-orang soleh yang sentiasa mengingati mati.

Golongan ini tidak lalai dan sentiasa sedar terhadap kehadiran malaikat maut, kerana mereka sentiasa meneliti hadis-hadis Nabi s.a.w yang menjelaskan mengenai perkara-perkara ghaib, terutama mengenai hal ehwal mati dan hubungannya dengan malaikat maut.
Setiap yang bernyawa pasti akan merasai mati sebagaimana firman Allah SWT

“Tiap-tiap yang bernyawa akan merasai mati, ”
(Al-Imran :185)

Jadi bermula hari ini gunakanlah peluang yang berbaki untuk beramal soleh, berazamlah serta panjatkan doa agar kita mati dalam keadaan Husnul khatimah –
seelok-elok Kesudahan/kematian” dan mohon juga dari Allah dijauhkan kesudahan yang tidak baik.

1 hari = 24 jam = 1440 minit
1440 minit / 70 (ziarah Izrail) = 20.571 minit.

Ini bermakna malaikat maut menziarahi kita setiap 21 minit, Subhanallah.. Allahu Akbar.

Dari Allah kita datang dan kepada-Nya kita dikembalikan..

Wallahualam

Rabu, 7 Mac 2012

SOAL JAWAB TENTANG ZAKAT


IBADAH

Muhammad Zen, MA


Saya mempunyai beberapa pertanyaan mengenai zakat diantaranya :

1. Saya sebelumnya membeli tanah yang akan digunakan untuk bisnis, tapi dikarenakan suatu hal maka transaksi batal, tetapi pemilik tanah tersebut tidak bisa belum bisa mengembalikan uang saya yang telah masuk sebanyak 250juta, dan akan dikembalikan kepada saya sebanyak 196juta. apakah saya harus tetap menzakatkan uang tersebut dimana uang tersebut tidak didalam kekuasaan saya.

2. Seperti yang saya pahami sebelumnya mengenai zakat mal / harta, zakat berupa emas itu hanya dizakatkan hanya sekali saja jika telah mencapai nisab dan kepemilikan telah berlangsung selama setahun... melihat jawaban ustadz mengenai zakat saya mengambil kesimpulan bahwa seluruh harta baik yang dimiliki telah lebih setahun dan telah dizakatkan, akan wajib pula dizakatkan pada tahun berikutnya.

3. Dalam bisnis tentunya ada modal, jika modal tersebut telah dizakatkan pada tahun sebelumnya, apakah pada tahun berikutnya modal tersebut harus dizakatkan pula? karena selama ini saya hanya membayar zakat dari keuntungan saja dimana modal yang saya sertakan telah saya zakatkan.

4. Berkenan kiranya ustadz merekomendasikan buku2 yang berkenaan dengan zakat, karena pengetahuan mengenai zakat hanya saya terima dibangku sekolah yang sebelumnya saya kira itu cukup untuk pengetahuan saya dalam menunaikan kewajiban2 saya

Terima kasih ustadz saya tunggu jawabannya secepatnya, karena tidak menunaikan zakat besar konsekwensinya

JAWAPAN:

Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya yang luar biasa dan kerap kali mengikuti hasil jawaban konsultasi zakat. Semoga kesadaran berzakat kita semakin meningkat dan besar pahalanya di sisi Allah Swt. Amin

"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati " (QS. Al Baqarah (2): 274)

1. Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan untuk penjualan rumah beliau mengqiaskan dengan zakat pertanian yaitu dikeluarkan zakatnya saat menghasilkan uang/keuntungan ketika menjualnya dengan prosentase 5 % atau 10 % dari total penjualan rumah. Demikian juga Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang rumah apabila menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh baik dengan disewakan/dijual maka wajib dizakati.

Senada juga Syaikh Ibnu Baz dalam, "Fatawa Az-Zakah" menjelaskan jika rumah dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Hal inilah yang pernah dibahas pada mu’tamar ulama Islam kedua di Kairo, bahwa ada kewajiban zakat pada keuntungan atau hasil pendapatan penjualan rumah kalau sudah mencapai nishab dan ditunaikan saat menjual rumah.
Salah satu bentuk harta yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta kekayaan dagang.

Namun bagaimana dengan orang yang menjual sesuatu misalnya rumah atau kendaraan tapi bukan dengan niat berdagang. Menurut para ulama, bahwa salah satu syarat orang yang berdagang adalah mereka menjual sesuatu dengan niat berdagang. Adapun orang yang menjual sesuatu tanpa niat berdagang dan ia hanya menjual barang pada waktu itu saja ia tetap harus membayar zakat dari harta yang telah ia dapatkan dengan syarat memenuhi nishab.

Bagaimana kalau harta/uang bapak masih dalam penguasaan orang lain? Para ulama fikih menjelaskan dan mengklasifikasikan model piutang dalam dua macam: Pertama ; piutang yang diharapkan dibayar. Yaitu piutang atau harta bapak yang masih ada pada penguasaan orang lain dan Bapak yakin bahwa mereka mampu melunasinya. Piutang seperti ini disebut sebagai piutang baik yang harus dibayar zakatnya oleh Bapak setiap tahun. Kedua; piutang yang tidak dibayar. Yaitu yang ada pada seorang yang mengingkari utangnya dan Bapak tidak yakin bahwa uang tersebut kembali sebab kesulitan finansial dan moral yang jelek sehingga mereka tidak mampu melunasinya. Piutang seperti ini disebut dengan piutang yang meragukan yang tidak wajib dizakati kecuali setelah benar-benar diterima. Ketika itulah wajib dibayar zakatnya untuk tahun yang berjalan saja walaupun telah sekian tahun berada di tangan si peminjam/orang lain.

Hal inilah yang juga dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya “Fiqh al-Islam wa adillatuhu” bahwa harta benda yang sudah mencapai nishab dan sedang dihutangkan kepada orang lain/masih dalam penguasaan orang lain (dan Bapak yakin uang tersebut bisa dikembalikan) sudah cukup nishab, maka wajib dizakati.

2. ”..dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At-Taubah (9): 34)

Betul Bapak Andy Darmawan terimakasih sudah membacanya, hal ini sesuai dengan Hadits Rasulullah yang menjelaskan semua harta yang sudah dizakati tahun ini kemudian tahun depan cukup nisab maka tetap wajib zakat. Sebagaimana peringatan Rasul kepada pengelola harta anak yatim hendaknya dikelola dengan baik atau dikembangkan harapannya harta tersebut tidak habis dimakan zakat yang ditunaikan setiap tahunnya jika cukup nisab. Sabda Nabi Muhammad Saw: "Barangsiapa mengurusi anak yatim yang memiliki harta, maka hendaknya dia berdagang (dengan harta tersebut) untuk anak yatim tersebut, dan jangan membiarkan harta tersebut hingga dimakan oleh zakat." (HR. Tirmidzi)

3. Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (Al-Baqarah: 267)

Imam Tabari dalam kitabnya Tafsir at-Tabari (jilid V:555-556) mengatakan dalam menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayat ini adalah, “Zakatkanlah sebagian yang baik yang kalian peroleh dengan usaha kalian, baik melalui perdagangan atau pertukangan, yang berupa emas dan perak”. Menurut ulama-ulama fiqih bahwa yang dimaksud dengan barang dagangan adalah barang yang diperjual belikan dengan maksud mencari keuntungan. Rasulullah Saw memerintahkan kita agar mengeluarkan zakat dari segala yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan. Sebagai mana beliau bersabda:” Bayarlah zakat kekayaan kalian” (HR. Turmizi)

Menurut ulama fiqih modal dalam usaha yang tidak bergerak seperti rumah, tanah, perabotan, gergaji dan kendaraan apabila dipakai sendiri tidak disewakan/dijual dan hanya dijadikan perlengkapan sendiri dalam usaha maka tidak ada zakat. Sebab, barang tersebut tidak bergerak dan tidak menghasilkan keuntungan. Kecuali jika harta tersebut disewakan/direntalkan atau dijual yang menghasilkan uang, apabila cukup nishab maka wajib zakat. Berbeda jika barang tersebut bergerak atau rumah itu menghasilkan uang dengan disewakan atau dijual, maka wajib zakat.

Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh az=Zakat menjelaskan zakat hasil usaha wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Modal dagang yang ditekankan wajib zakat adalah berupa kekayaan cair atau bergerak. Sedangkan bangunan, timbangan, kendaraan dan perabot toko tak bergerak yang tidak diperjual-belikan dan tidak bergerak tidak termasuk yang dizakati. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas berarti keuntungan yang didapat pak Andy dihitung dengan ditambahkannya modal perdagangan bukan hanya keuntungannya saja. Kecuali usaha Bapak dalam bidang jasa yang dihitung adalah pendapatan/keuntungan saja.

Contoh:
Perdagangan (usaha rental komputer) Bapak Andy yang tercampur antara modal dengan kebutuhan rumah tangga Pada bulan Muharram 1431H.
o Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 40.000.000,-
o Uang kas (B): Rp. 5.000.000,-
o Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,-
o Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,-
o Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji dan kredit motor dan laptop (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-

Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 52.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 40.000.000
Zakatnya adalah ; Rp. 40.000.000 x 2,5% = Rp. 1.000.000 (dalam setahun), atau Rp. 83.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya)

Menurut Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha”, mengatakan cara pengeluaran zakat perdagangan yaitu apabila perdagangan telah mencapai nisab (85 gram emas) dan haul (satu tahun) sehingga dapat mengeluarkan zakatnya pada setiap akhir tahun. Dr. Yusuf Qordhowi menjelaskan zakat perdagangan bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah kepada kita. Sekiranya takut memberatkan kalau ditotal selama setahun, zakat bisa diangsur perbulan sekali jika ditotal seluruhnya setahun besar zakat yang dikeluarkan sama.

Jumhur ulama berpendapat zakat wajib atas benda yang diniatkan untuk perdagangan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud ) Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya." (HR.Al Hakim)

Maksud untuk memperdagangkan mengandung dua unsur tindakan dan niat. Tindakan adalah perbuatan membeli dan menjual, sedangkan niat adalah maksud untuk memperoleh keuntungan. Sehingga perhitungan zakat perdagangan dengan perhitungan modal ditambah keuntungan. Jika sudah ditotal modal dan keuntungan dalam setiap tahunnya ternyata lebih dari nisab harga @se-gram emas sekarang Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000 maka dikali 2,5% (wajib zakat setiap tahunnya). Tetapi kalau kurang dari nisab maka tidak wajib zakat. Jelasnya, zakat perdagangan dihitung dari laba bersih usaha setelah dipotong operasional dan gaji. Di mana aktiva lancar dikurangi kewajiban jangka pendek. Hal ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
Volume zakat = ( Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) –
(hutang-kerugian) x 2,5 %

4. Buku-buku tentang zakat banyak sekali yang bisa dijadikan bahan bacaan baik yang ditulis dari orang luar negri maupun dalam negri diantaranya karya Dr. Yusuf Al-Qardhawi yang sudah diterjemahkan “Hukum Zakat”, Prof. Dr. Wahbah Az-Zauhaili “Fiqh Zakat dalam dunia Modern”, Didin Hafiduddin, “Zakat dalam Perekonomian Modern”, Taufik Ridho “ Zakat Profesi dan Perusahaan”, Muhammad Zen “24 Hours of Contemporary zakat” dan masih banyak lagi penulis lain yang dapat dijumpai. Selamat mencari dan mempelajari buku zakat. Semoga Allah memberikan kemudahan dalam mempelajarinya. Amin

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat perdagangan dihitung setiap tahunnya dari modal, keuntungan, piutang dan dikurangi hutang yang dapat ditunaikan langsung saat mencukupi nishab, apabila tidak cukup nishab maka tidak ada kewajiban zakat dan sangat dianjurkan untuk sedekah atau berinfak sebab hidup kita akan lebih berkah dan bermanfaat.

Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.